Tiga Instansi Ini Setuju Hapus Data Kendaraan Jika Tak Bayar Pajak 2 Tahun

Tiga instansi ini sepakat untuk menghapus data kendaraan jika tak bayar pajak. (foto: ilustrasi)

Adapun untuk menerapkan UU Nomor 22 2009 dan mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga:  Nostalgia 10 Minuman Jadul Paling Legendaris, Mana Favoritmu?

E-TLE adalah sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas.

Sementara dari sisi Kemendagri, upaya yang dilakukan adalah dengan mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan UU Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait PKB.

Baca Juga:  Diam-diam Pemerintah Putuskan Tarik Pajak Tambahan bagi Pemilik Kendaraan

Selain itu, Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB. (red)

Baca Juga:  Berikut Manfaat Makan Pisang, Salah Satunya Merawat Kulit Anda

 

sumber: CNN Indonesia