Tiga Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut Berpotensi Makar

Konvoi kelompok Khilafatul Muslimin. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SEMARANG – Tiga pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Dari ketiga tersangka ini, satu orang berstatus pimpinan cabang, sementara dua orang sisanya merupakan pimpinan ranting di Brebes.

Baca Juga:  Di Kabupaten Sukabumi Ada Ratusan Anak Korban Kekerasan Seksual, Rata-rata oleh Orang Terdekat

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga memutuskan menahan ketiga pimpinan Khilafatul Muslimin ini dengan alasan pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Ketiga tersangka ini dianggap bertanggungjawab atas aksi konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes sambil menyebarkan pamflet terkait ideologi Khilafah pada 29 Mei 2022 lalu.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Soal Konvoi Motor Membawa Poster 'Khilafatul Muslimin'

Diketahui, pamflet itu berisi maklumat serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti di masyarakat. Tak hanya itu, pihak kepolisian pun menganggap isi pamflet tersebut berpotensi makar.

Baca Juga:  Bansos Beras Digantikan BPNT, Budi Waseso: Potensi Bulog Merugi Itu Pasti

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, penetapan tiga pimpinan Khilafatul Muslimin ini usai pihaknya memintai keterangan 14 orang saksi, terdiri dari ahli agama, ahli bahasa, sosiologi, ahli pidana, MUI, Kesbangpolinmas, hingga Kemenag.