Tiga Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut Berpotensi Makar

Konvoi kelompok Khilafatul Muslimin. (foto: istimewa)

“Semua sudah kita periksa. Melalui proses gelar perkara, tiga orang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iqbal di Mapolda Jateng dikutip dari Detik.com, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:  Seorang Warga Positif Covid-19, Satgas Cugenang Langsung Lakukan 3T

Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP dengan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ia menjelaskan potensi makar itu muncul karena Khilafatul Muslimin disebutnya sebagai embrio dari HTI. Sedangkan HTI sudah dilarang di Indonesia. Aktivitas konvoi itu dilakukan dalam waktu yang tidak tentu, bisa sebulan sekali bahkan empat bulanan.

Baca Juga:  117 Anggota Khilafatul Muslimin di Purwakarta Berikrar Setia Terhadap NKRI dan Pancasila

“Kegiatan hanya didominasi anggota Khilafatul Muslimin jumlahnya tidak banyak sekitar 50 orang saja. Partisipan sekitar 102 orang tetapi tidak menutup kemungkinan itu ditempat lain memiliki potensi. Ada beberapa wilayah di Purwokerto, dan khususnya di wilayah Solo ini juga berpotensi adanya kelompok-kelompok Khilafatul Muslimin ini,” jelas Iqbal.

Baca Juga:  Begini Lho Hasil Workshop Finland di Yayasan IKDE Sekolah Mutiara Insani Purwakarta

Ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi seperti buku-buku, kartu tanda anggota, dokumen-dokumen, hingga papan peraga. Iqbal mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dengan gerakan ini. (red)

 

sumber: detik.com