Tips Agar Kendaraan Terhindar Diambil Debt Collector Saat Kredit Macet

Debt Collector
Debt Collector akan mengambil secara paksa kendaraan yang mengalami kredit macet. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Salah satu opsi bagi konsumen saat ini adalah membeli kendaraan dengan cara kredit atau angsuran. Namun, selama proses mencicil kredit kendaraan, banyak konsumen menghadapi kendala keuangan yang menyebabkan kredit menjadi macet.

Baca Juga:  Tegas! OJK Larang Debt Collector Rampas Kendaraan Penunggak Angsuran di Jalanan

Apabila angsuran kendaraan mengalami tunggakan, pihak leasing biasanya akan segera menarik kendaraan dan mungkin melibatkan jasa debt collector untuk menemui pemilik kendaraan.

Group Function Committee Leader Communication & ESG Astra Financial, Yulian Warman menekankan bahwa saat mengalami kendala pembayaran, pemilik kendaraan harus segera berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan.

Baca Juga:  Ini Aturan Baru Debt Collector Pinjol, Nasabah Wajib Tahu!

Komunikasi yang lancar akan membantu perusahaan pembiayaan memahami penyebab kredit macet. Jika tidak ada komunikasi dengan leasing, situasi ini berisiko menyebabkan kesalahpahaman.

Baca Juga:  Tok! Babak Akhir Kasus Meikarta, Iwa Karniwa Divonis 4 Tahun Bui

Yulian memberikan contoh kejadian di mana seorang pemilik kendaraan menunggak bayar angsuran sampai tiga kali tanpa memberi tahu leasing, yang berakibat pada penggunaan jasa debt collector karena dianggap menghindar.