JABARNEWS | BANDUNG – BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. Tak sedikit beranggapan, semua penyakit yang diderita masyarakat bisa ditangani lembaga tersebut. Nyatanya tidak semua layanan kesehatan bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
Sehingga alangkah baiknya pahami terlebih dahulu hal-hal yang ditangani dan tidak ditangani BPJS Kesehatan.
Setidaknya ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski pemerintah tidak secara spesifik menyebutkan “penyakit yang tidak ditanggung BPJS” maupun “penyakit yang ditanggung BPJS”. Berikut 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS.