TPS Untuk Pemilih Berkebutuhan Khusus Disiapkan Di Garut

JABARNEWS | GARUT– Adanya Bakal Calon Pemilih yang ber NIK Ganda pada proses Sicoklit dapat teratasi oleh seluruh jajaran perangkat Komisi Pemilian Umum (KPU) di Garut. Tidak hanya itu bahkan, kacaunya data penduduk sempat menjadi persoalan proses pencocokan data pemilih di Garut namun berkat kerja keras perangkat kerja KPU akhirnya DPT Pilkada 2018 berhasil ditetapkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT, jumlah pemilih tetap di Kabupaten Garut berjumlah 1.801.630 orang dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut.

Ketua KPU Garut, Hilwan Fanaqi, mengatakan, sebelum ditetapkan DPT terlebih dahulu dilakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Semua tahapannya dilakukan di tiap PPK dengan melibatkan berbagai unsur Muspika dan Panwascam.

Baca Juga:  Penting! Dinkes Kota Bandung Siapkan 10 RS Penanganan Covid-19

“Penetapan dilakukan pada Kamis (19/4/2018) di Banyu Alam, Cipanas, bersama para PPK yang dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Garut dan perwakilan dari calon bupati dan wakil bupati,” kata Hilwan saat dihubungi, Minggu (22/4/2018).

Dari jumlah DPT tersebut, untuk pemilih berjenis kelamin laki-laki sebanyak 915.898 dan perempuan 888.732. Jumlah DPT mengalami peningkatan dibandingkan pada pemilihan bupati pada 2013, yakni 1.766.720 orang. Hilwan mengatakan, pada penyelenggaraan pilkada serentak jumlah tempat pemungutan suara berjumlah 4.179.

“Sejumlah TPS pun nantinya akan memiliki fasilitas penunjang bagi orang berkebutuhan khusus,” katanya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Capricorn, Aquarius dan Pisces: Pertimbangkan Untuk Istirahat Sejenak Dari Rutinitas Anda

Berdasarkan pantauan jabarnews penetapan DPT untuk Pilkada 2018 sebelumnya banyak ditemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat dalam hasil proses pencocokan dan penelitian untuk masyarakat pemilih.

“Dari hasil coklit (pencocokan dan penelitian) daftar pemilih ada sekitar 300 ribu-an yang tidak memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Garut, Djudju Nuzuluddin kepada wartawan.

Ia menuturkan, KPU Garut telah menginstruksikan petugas tingkat kecamatan hingga desa untuk pendataan masyarakat yang mendapatkan hak pilih atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat sah memberikan hak suaranya pada pilkada.

Hasil verifikasi data penduduk, kata dia, petugas menemukan masyarakat pemilih yang ganda, sudah meninggal dunia dan pindah alamat rumah sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat masuk DPT. “DPT yang tidak memenuhi syarat ini karena datanya ganda, sudah meninggal dan pindah alamat,” katanya.

Baca Juga:  Gas 3 Kilo Sering Langka, Komisi VII Sebut Akibat Salah Penyaluran

Ia menyampaikan, adanya temuan itu tentunya akan terjadi pengurangan data dari laporan daftar pemilih yang diterima KPU tercatat sebanyak 1,8 juta pemilih. Namun data pemilih itu, kata dia, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan akan terjadi penambahan dari pemilih baru atau usia memasuki 17 tahun yang selama ini belum mempunyai KTP elektronik.

Namun menurutnya, pendataan DPT untuk Pilkada 2018 sudah final. “Sudah ditetapkan DPT untuk Pilkada 2018 sebanyak 1.801.630 Penetapannya disaksikan oleh unsur Muspida dan para peserta Pilkada,” sebutnya. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat