Triwulan I/2023, DJP Jabar I Himpun Penerimaan Pajak hingga Rp7,69 Triliun

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Erna Sulistyowati-
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Erna Sulistyowati. (foto: istimewa)

Erna juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu. Sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023, Kanwil DJP Jawa Barat I telah menerima 716.096 SPT Tahunan dari wajib pajak yang terdiri dari SPT PPh Orang Pribadi 695.537 dan 20.559 SPT PPh Badan. Jumlah ini mencapai 66,07% dari target yang diberikan.

Baca Juga:  Istri Bertarung Lawan Suami Dalam Pilkades Garut

“Jika dilihat dari kanal pelaporan SPT Tahunan, sebanyak 703.458 SPT (98,24% dari total SPT yang masuk) disampaikan secara elektronik melalui e-Filing dan e-Form, dan 12.638 SPT (1,80% dari total SPT masuk) disampaikan secara manual,” imbuh Erna.

Baca Juga:  Jawa Barat Jadi Provinsi Paling Banyak Kedua Soal Pengaduan THR Karyawan

Dalam kesempatan tersebut, Erna juga mengimbau agar masyarakat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Januari 2024.

Baca Juga:  Sepanjang 2021, Kasus Kebakaran di Kabupaten Alami Penurunan

“Seluruh layanan administrasi perpajakan mulai 1 Januari 2024 menggunakan NPWP dengan format baru (NIK sebagai NPWP),” pungkasnya. (red)