JABARNEWS │ BANDUNG – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, memastikan tim hukumnya siap mendampingi para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Otto menegaskan, tujuh terpidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus ini berencana mengajukan PK dalam waktu dekat.
Otto menyebutkan bahwa timnya saat ini tengah mengumpulkan bukti dan fakta yang akan dibawa ke MA. “Kami sedang mempersiapkan semua bukti dan fakta untuk diajukan ke MA,” ujar Otto.
Otto juga mengungkapkan bahwa pengajuan PK direncanakan akan dilakukan dalam dua minggu ke depan.