Namun, Suharso belum dapat memberikan rincian lebih lanjut tentang kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa Kementerian PPN/Bappenas hanya bertanggung jawab atas perhitungan keuangan. Sedangkan aspek lainnya menjadi wewenang kementerian dan lembaga (K/L) lain.
Sebagai tambahan informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga mengemukakan wacana penerapan sistem gaji tunggal pada tahun 2019. Ia menekankan pentingnya mengkaji secara cermat agar tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sri Mulyani menyarankan bahwa implementasi harus dilakukan secara bertahap, mengingat keuangan negara sangat tergantung pada penerimaan negara.
Sementara itu, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), sistem gaji tunggal (single salary) merupakan sistem di mana Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya menerima satu jenis penghasilan yang mencakup berbagai komponen, termasuk gaji dan tunjangan kinerja serta kemahalan.
Sistem ini akan menggunakan grading untuk menentukan besaran gaji berdasarkan jabatan PNS, dengan grading mencerminkan tingkat pekerjaan, tanggung jawab, dan risiko yang terkait.
Dalam sistem ini, setiap grading akan memiliki beberapa tingkatan dengan nilai gaji yang berbeda, sehingga PNS dengan jabatan yang sama dapat menerima gaji yang bervariasi tergantung pada penilaian terhadap beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan mereka. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News