JABARNEWS | BANYUWANGI – Sikap unik dilakukan salah seorang anggota DPRD Banyuwangi, Jawa Timur. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengusulkan raperda khusus mengenai perlindungan dan pemberdayaan terhadap para janda.
Selain untuk melindungi dan pemberdayaan para janda, isi raperda itu nantinya menganjurkan warga Banyuwangi yang mampu untuk mempoligami para janda.
Saat dimintai tanggapannya, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Banyuwangi, Basir Qodim mengaku, usulan ini sebagai bentuk keprihatinan akibat tingginya perceraian di wilayahnya.
Dalam satu bulan, kata Basir, rata-rata ada sekitar 500 sampai dengan 600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.
Sehingga total dalam setahun sebanyak 7.000 janda baru di Banyuwangi. Sehingga butuh perhatian khusus bagi pemerintah setempat.
“Maka dari itu kita butuh Perda untuk melindungi para janda itu. Terkadang mereka adalah kepala rumah tangga,” tegasnya.