JABARNEWS | BANDUNG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Para program yang akan berlaku selama 1 bulan ini, Pemprov Jawa Barat akan memberikan diskon pada wajib pajak yang akan melunasi pajak kendaraannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku pada 1 Juli hingga Agustus 2022.
“Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya (pajak kendaraan),” ujar Dedi dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Dedi menuturkan program ini dilakukan untuk memperingan masyarakat terlebih akibat dampak pandemi COVID-19 selama dua tahun ke belakang. Menurut dia, pandemi COVID-19 berimbas pada segala sektor termasuk ekonomi.
“Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat,” katanya.