Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Punya atau Nunggak?

Surat Izin Mengemudi atau SIM (Foto: Net)
Surat Izin Mengemudi atau SIM (Foto: Net)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat saat melakukan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin, 1 Juli 2024.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo menyampaikan bahwa aturan baru ini sedang diuji coba di beberapa provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Siapkan Bantuan UMKM di Tahun 2020

“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sudah tinggi di atas 95%. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru dilansir dari Antara, Sabtu (9/6/2024).

Baca Juga:  Pengaturan Kelas hingga Tarif BPJS Kesehatan Berubah, Begini Rinciannya

Salah satu syarat saat masyarakat mengurus SIM adalah melampirkan kepesertaan program JKN aktif. Lalu, untuk proses identifikasi, petugas akan mengecek status kepesertaan JKN melalui portal BPJS.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Virgo Hari Ini

Masyarakat bisa mengecek status kepesertaan JKN melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 08118165165 atau mobile JKN.