Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Punya atau Nunggak?

Surat Izin Mengemudi atau SIM (Foto: Net)
Surat Izin Mengemudi atau SIM (Foto: Net)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat saat melakukan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin, 1 Juli 2024.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo menyampaikan bahwa aturan baru ini sedang diuji coba di beberapa provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Resmi Hapus Sistem Kelas, Semua Diganti Kelas Standar

“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sudah tinggi di atas 95%. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru dilansir dari Antara, Sabtu (9/6/2024).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Harian Aquarius, Jangan Mudah Percaya Dengan Orang Baru

Salah satu syarat saat masyarakat mengurus SIM adalah melampirkan kepesertaan program JKN aktif. Lalu, untuk proses identifikasi, petugas akan mengecek status kepesertaan JKN melalui portal BPJS.

Baca Juga:  Kepergok Curi Rokok, Siswa SMP Di Pangandaran Ini Bacok Nenek 81 Tahun

Masyarakat bisa mengecek status kepesertaan JKN melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 08118165165 atau mobile JKN.