“Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” lanjutnya.
Lalu untuk yang tidak aktif maupun belum punya JKN, maka pemohon SIM dapat menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau ikut program rehab/cicilan iuran.
“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS,” katanya.
Sedangkan untuk mendaftar program JKN, sambung Heru, dapat dilakukan secara daring. Pihaknya sudah menyediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang di layanan SIM, sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS.
Bagi peserta JKN yang mempunyai tunggakan dan berkeinginan membayar iuran, pihaknya juga menyediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.