Uu Ruzhanul Ulum Ingatkan Tiga Hak Pesantren, Apa Saja?

JABARNEWS | CIANJUR – Menjelang Hari Santri Nasional 22 Oktober, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menegaskan Pemda Provinsi Jabar siap membina pondok pesantren sesuai peraturan presiden dan perda tentang pesantren.

Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, ada tiga fokus bantuan untuk ponpes sesuai Perda Pesantren. Pertama, hak menerima anggaran, hak mendapatkan pembinaan, serta hak menerima pemberdayaan dari pihak pemerintah.

Terkait pembinaan, Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan, bidang pendidikan dan kurikulum tidak menjadi prioritas, namun Pemda Provinsi Jabar siap menyediakan pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum bagi ponpes yang memerlukan.

Baca Juga: Digeruduk BEM SI, DPRD Jabar Berjanji akan Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Terima Perpres Rebana dan Jabar Selatan, Ridwan Kamil Siapkan Anggaran Rp250 Triliun untuk Infrastruktur

“Untuk pembinaan tidak termasuk pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum, karena setiap ponpes sudah punya kurikulum dan silabus masing-masing, yang biasanya berdasarkan almamaternya,” kata Uu Ruzhanul Ulum saat sosialisasi Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Provinsi Jabar tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Pendopo Bupati Cianjur, Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR RI Laporkan Anggota DPRD Kabupaten Bandung ke Polda Jabar

“Tapi pemerintah menyediakan kalau ponpes ingin penyuluhan pendidikan dan kurikulum, kami siap,” tambahnya.

Menurut Uu Ruzhanul Ulum, masih ada pimpinan ponpes yang menganggap tabu untuk berhubungan dengan pihak pemerintah.

Baca Juga: Disperindag Kabupaten Cianjur Bakal Beri Pendampingan Warga yang Miliki Potensi UMKM

Baca Juga: Tak Seperti Daerah Lain di Bandung Raya, Kabupaten Bandung Terapkan PPKM Level 3 karena Hal ini

Menanggapi hal tersebut, Uu Ruzhanul Ulum memastikan akan menghargai keputusan setiap pimpinan ponpes dan tidak akan memaksa ponpes untuk mengikuti program bantuan Perpres dan Perda Pesantren.

Baca Juga:  Stok Beras Pasar Induk Menipis, Tersisa 25 Ribu Ton

“Hari ini banyak pimpinan ponpes yang tidak mau, menganggap tabu dan seolah-olah mengharamkan untuk datang ke pihak pemerintah, padahal ada peluang bantuan. Tetapi kami tidak memaksa. Kalau mereka memang tidak mau anggaran dari pemerintah, ya tidak apa-apa. Ini bagi yang mau, kami sebagai politisi dan pemerintah sudah membuat legalitas, sehingga nanti bisa kontinu pembangunan di ponpes dengan Perpres dan Perda Pesantren,” tuturnya.

Lebih lanjut, Uu Ruzhanul Ulum menilai, guna menghindari penyelewengan bantuan dana untuk pesantren, maka penyerahan bantuan dalam bentuk fisik akan lebih aman. Terlebih, lanjut Uu Ruzhanul Ulum, kurang mampunya ponpes dalam mengelola administrasi dapat berisiko menjadi temuan pada laporan keuangan.

Baca Juga: Tak Seperti Daerah Lain di Bandung Raya, Kabupaten Bandung Terapkan PPKM Level 3 karena Hal ini

Baca Juga:  Ternyata Ini Cara Menyewa Ladang Petani Menggunakan Syariat Islam

Baca Juga: Pekan Depan Korea Indonesia Film Festival 2021 Digelar di Jakarta dan Bandung, Ini Daftar Filmnya

“Bantuan dari pemerintah kepada ponpes karena sifatnya hibah dan bansos, di situ ada kelemahan di pihak ponpes dalam hal administrasi. Terkadang uang digunakan secara maksimal untuk keperluan tetapi administrasi tidak beres, akan terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Diketahui, Indonesia dan Jabar menjelang Hari Santri Nasional yang akan jatuh pada 22 Oktober 2021. Hari Santri diperingati secara nasional sejak 2015 melalui Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 tentang Hari Santri.

Ditetapkan Hari Santri Nasional diperingati tiap 22 Oktober merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 di mana para santri dan ulama pondok pesantren se-Nusantara mewajibkan tiap muslim membela tanah air dari ancaman penjajah.***