Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Gathut Bowo mengatakan, jika surat yang dikirimkan itu bukan surat tilang, melainkan surat konfirmasi terekam kamera ETLE.
“Dapat kami jelaskan, bahwa surat yang kami kirimkan kepada masyarakat itu bukan surat tilang. Itu adalah surat konfirmasi atau pemberitahuan,” kata Gathut dikutip dari detik.com, Senin (20/6/2022).
Gathut menjelaskan bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya, maka masyarakat bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut.
“Di situ ada panduannya. Setelah kita buka situs web dengan scan barcode, di situ ada pilihan. Kalau bukan kendaraannya, bukan pengemudinya, tinggal menjawab di pilihan bukan pengemudi,” ujarnya.
“Masyarakat yang menjawab itu, harus menyertakan bukti-bukti kendaraan dan bukti SIM. Sehingga kami dapat memahami yang bersangkutan bukan pelanggarnya. Jadi selesai,” lanjut Gathut.