Wakil Ketua DPR RI Laporkan Anggota DPRD Kabupaten Bandung ke Polda Jabar

Cucun Ahmad Syamsurijal
Cucun Ahmad Syamsurijal. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, melaporkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian. Laporan Cucun tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Jumat (22/11/2024).

Baca Juga:  Pegi Setiawan Ungkap Perlakuan Polda Jabar Selama Jadi Tahanan, Ternyata...

Cucun mengungkapkan bahwa sebagai warga negara, ia berhak meminta kejelasan hukum terkait tindakan fitnah atau ujaran kebencian yang ditujukan kepadanya.

Baca Juga:  Ini Alasan Polda Jabar Larang Masyarakat Beraktifitas di Jalur KCJB, Bisa Berakibat Kematian!

“Saya melapor hari ini agar masyarakat mengerti bahwa tindakan seperti itu tidak boleh dibiarkan. Semua tindakan yang melanggar hukum sudah diatur dalam peraturan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Jawa Barat.

Baca Juga:  Unjuk Rasa di Mapolda Jabar Ricuh, Ketum DPP GMBI: Saya Siap Bertanggung Jawab

Cucun menjelaskan, pihak Polda Jawa Barat akan memeriksa bukti-bukti yang sudah ia serahkan. Saat ditanya lebih lanjut, Cucun mengungkapkan bahwa pelaku penyebaran ujaran kebencian tersebut adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung.