JABARNEWS │ BANDUNG – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, melaporkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian. Laporan Cucun tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Jumat (22/11/2024).
Cucun mengungkapkan bahwa sebagai warga negara, ia berhak meminta kejelasan hukum terkait tindakan fitnah atau ujaran kebencian yang ditujukan kepadanya.
“Saya melapor hari ini agar masyarakat mengerti bahwa tindakan seperti itu tidak boleh dibiarkan. Semua tindakan yang melanggar hukum sudah diatur dalam peraturan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Jawa Barat.
Cucun menjelaskan, pihak Polda Jawa Barat akan memeriksa bukti-bukti yang sudah ia serahkan. Saat ditanya lebih lanjut, Cucun mengungkapkan bahwa pelaku penyebaran ujaran kebencian tersebut adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung.