“Jelas, tindakan fitnah ini merugikan saya. Apalagi, sebaran fitnah itu dilakukan melalui media, yang tentu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota DPRD. Menyebut nama saya dalam konteks seperti itu sangat tidak baik,” katanya.
Cucun juga menambahkan bahwa telah menyerahkan beberapa bukti video kepada Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, namun pelaporan ini tidak terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Laporan ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada, melainkan merupakan masalah yang lebih luas. Narasinya bukan tentang pelanggaran yang harus ditangani oleh Bawaslu, tapi lebih kepada pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” jelas Cucun.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa laporan dan bukti yang disertakan telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
“Benar, tadi sore kami menerima laporan dari Bapak Cucun Ahmad Syamsurijal. Dengan laporan ini, petugas kami akan melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Jules. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News