Untuk membedakan mana jalan nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan mana jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, jalan nasional ditandai dengan marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan.
Jika suatu jalan tidak memiliki marka kuning, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan provinsi, kota, atau desa.
Setelah mengetahui status jalan rusak, pelaporan jalan nasional yang rusak dapat dilakukan menggunakan aplikasi Jalan Kita, yang merupakan aplikasi buatan Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Sedangkan, pelaporan jalan daerah yang rusak dapat dilakukan melalui website Lapor yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia.
Untuk melaporkan melalui aplikasi Jalan Kita, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Jalan Kita di Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun dengan mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
- Klik tombol ‘daftar’ untuk proses pendaftaran.
- Pilih ikon ‘plus’ untuk membuat laporan baru.
- Isi setiap kolom dengan detail dan rinci mengenai jalan rusak.
- Jika ada, unggah foto atau video yang mendukung laporan.
- Klik ‘kirim’ setelah laporan sudah lengkap.