Untuk melaporkan melalui website Lapor, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka browser melalui laptop/PC atau telepon genggam.
- Ketik alamat lapor.go.id.
- Isi setiap kolom laporan dengan detail dan rinci mengenai jalan rusak.
- Jika ada, unggah foto atau video yang mendukung laporan.
- Pilih opsi nama pengirim anonim atau tidak.
- Atur laporan termasuk laporan rahasia atau tidak.
- Setelah selesai, klik ‘Lapor’.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jalan rusak secara online melalui aplikasi Jalan Kita dan website Lapor. Selain dua kanal ini, pemerintah daerah juga biasanya memiliki kanal sendiri untuk pelaporan jalan rusak. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News