JABARNEWS | BANDUNG – Lantaran merasa terganggu dengan limbah kotoran sapi dari peternakan milik H Nurhapi, warga Dusun Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran mendatangi Kantor Desa, Senin (26/11/2018). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan izin usaha peternakan sapi tersebut.
“Tujuan saya ke sini (kantor desa, red) bersama-sama warga hanya mempertanyakan IMB dan izin usahanya. Sebab, peternakan sapi tersebut sudah skala besar,” tegas salah seorang warga, Darsa, Senin (26/11/2018).
Darsa juga menuntut kepada pemerintah supaya mengkaji ulang izin pembuangan limbah kotoran sapi tersebut. Sebab, warga sekitaran dekat kandang sapi sudah merasa terganggu.
“Akibat dari limbah kotoran sapi tersebut saya dan warga lainya merasa tidak nyaman,” imbuhnya.
Sementara pihak pengusaha PT Agro Ternak Mandiri, H. Nurhapi mengatakan, semua izin perusahan ternaknya sudah ditempuh. Walaupun seandainya perusahaan miliknya memiliki kesalahan, hal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Tidak mungkinlah kita tidak ada izinnya. Ini kan perusahaan. Seandainya memang ada yang salah dengan masyarakat sekitar ayo kita musyawarahkan lagi bersama,” jelasnya.
H Nurahpi juga menambahkan, sapi miliknya tidak sampai mencapai 800 ekor. “Kalau ada konsumen yang butuh kita baru sediakan sapi sebanyak itu. Itupun kalau mau menjelang Perayaan Idul Adha,” akunya.
Sementara itu, Kasi Ekbang Kecamatan Arifin Jalakpati menambahkan, peternakan sapi yang ada di kecamatan itu merupakan aset kecamatan. Terkaiit IMB atau Amdalnya, pihaknya akan mengkaji ulang dan akan menindaklanjuti kepada dinas terkait. (Abh)
Jabarnews | Berita Jawa Barat