Warga Perum BPI Desak Pemkab Purwakarta Ambil Alih Aset Developer

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta didesak warga Perumahan Bukit Panorama Indah (BPI), Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta untuk mengambil alih aset dari pihak developer.

Pasalnya, selama ini warga merasa pihak developer lepas tanggung jawabnya dalam hal pembenahan infrastruktur, ketersedian fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Selain itu, hingga saat ini warta mengaku tidak tahu keberadaan developer.

Berkali-kali menelusuri keberadaannya, bahkan hingga ke Jakarta sebagaimana alamat yang tercantum dalam akta jual beli tidak juga menemukannya.

Sehingga cara satu-satunya agar terjadi peralihan asset, yakni dengan pemutihan secara paksa oleh Pemkab Purwakarta.

Baca Juga:  Ilmu Perpustakaan Unpad Riset Minat Baca di Majalengka

Ketua RW 13 Kelurahan Ciseureuh, Asep Supiandi mengungkap, dampak yang dirasakan warga akibat belum adanya penyerahan aset adalah, infrastruktur lingkungan jauh tertinggal dibanding permukiman biasa.

Padahal, Perum BPI lokasinya tidak terlalu jauh dari kantor Bupati Purwakarta.

“Selama ini kami bukanlah penikmat APBD. Pembangunan infrastruktur dilakukan serba swadaya. Kemampuan swadaya tentu saja sangatlah terbatas. Kami sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi ini, baik kepada Pemkab Purwakarta maupun DPRD. Namun jawabannya selalu sumir,” kata Asep, Kamis (14/3/2019). 

Sebenarnya tambah dia, sekelas Pemkab Purwakarta tidaklah sulit pengambilalihan aset secara sepihak, meskipun nantinya akan berimplikasi pada persoalan hukum. Hanya saja itikad atau keseriusan dalam melaksanakan upaya itu yang ditunggu warga.

Baca Juga:  Netizen Penghina Dewi Persik Sudah Tertangkap, Polisi Ungkap Motifnya

“Kami menyadari ketika terjadi perubahan status dari developer menjadi aset Pemkab akan menambah beban APBD. Namun tentu saja bagi kami, warga memiliki hak yang sama dalam menikmati pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tak tersentuhnya BPI oleh APBD sangatlah kasat mata dengan melihat kondisi infrastruktur jalan.

Sepanjang 2 km jalan utama di perumahan dalam kondisi rusak parah. Belum termasuk banjir rutin di beberapa RT ketika hujan deras.

Baca Juga:  Ada Tarif Promo Ramadan Di PT KAI Daop 2

“Maka sangat wajar apabila sejumlah warga akan menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2019. Mereka baru akan membayar setelah ada respons dari Pemkab Purwakarta soal status BPI.” tegas dia.  

Dihubungi terpisah, Penjabat Sekda Purwakarta Iyus Permana mengungkapkan, penyerahan aset merupakan persoalan panjang.

Sebab harus terlebih dahulu masuk dalam APBD. Artinya, hingga saat ini Pemkab belum ada upaya untuk merealisasikan keinginan warga seperti itu.

“Nggak akan bisa, hal itu menjadi persoalan perdata,” singkat Iyus, saat dihubungi melalui selulernya. (Gin

Jabar News | Berita Jawa Barat