JABARNEWS | BANDUNG – Guna menghindari nama anda didaftarkan anggota partai politik (Parpol) secara sepihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi fitur kemudahan untuk mengeceknya sendiri.
Untuk itu, KPU menyediakan fitur cek nama sendiri apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak.
Fitur cek nama untuk melihat terdaftar sebagai anggota parpol ini bisa kalian lakukan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Lalu, bagaimana cara mengeceknya? Simak ini:
Agar bisa mengetahui nama anda terdaftar anggota parpol atau tidak, kalian bisa membukan laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.