Setelah itu, akan muncul tampilan laman utama Info Pemilu KPU, pengguna akan dihadapkan pada enam fitur yaitu Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor!.
Lalu, kalian bisa memasukan Nomor Induk Keluarga (NIK) milik kalian sendiri. Jika sudah klik “Cari”.
Apabila sudah mengklik “Cari”, kalian bisa menunggu beberapa saat dan nama kalian akan keluar.
Demikian cara mengetahui apakah nama kalian terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. Selamat Mencoba!.***