Wih, Kali Bekasi Berbusa

JABARNEWS | BEKASI – Air Kali Bekasi lagi-lagi mengeluarkan gumpalan busa yang diduga dari limbah

industri atau rumah tangga. Gumpalan busa terlihat sejak pagi Kamis (24/5/2018).

Pemandangan busa di Kali Bekasi seperti dikutip dari pojokbekasi, Jumat(25/5/2018) terlihat di Jalan M. Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, setelah bendungan Kali Bekasi. Hasan (28), Warga setempat mengatakan jika busa atau buih timbul sejak pukul 07.30 WIB. Buih timbul setelah sungai Kali Bekasi meluap.

“Sempat mengeluarkan bau juga, terus lama-lama berbusa,” kata Hasan seraya menjelaskan jika Kali Bekasi kerap dicemari limbah industri.

Bahkan, pada pekan kemarin pun, kata Hasan, Kali Bekasi juga mengalami hal yang serupa. Namun, saat itu kondisi air sungai masih sesuai ambang batas.

Baca Juga:  Calon Bini Hadir Di Hari Kasih Sayang

“Sama baunya, minggu kemarin airnya sempat berubah warna, terus berbusa. Banyak ikan pada mati juga. Sekarang belum kelihatan ikan mati karena konduisi air sedang meluap,” tandasnya.

Direktur Eksekutif Kawal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (KAWALI), Puput TD Putra, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pencemaran Kali Bekasi.

Pemandangan busa di Kali Bekasi nampak terlihat di Jalan M. Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, setelah bendungan Kali Bekasi.

Puput menghimbau, kepada pemerintah setempat untuk menyikapi terjadinya pencemaran yang sudah sering terulang di Kali Bekasi ini.

“Dampak pencemaran ini tentunya merusak kondisi ekosistem lingkungan,” kata Puput melalui telepon selularnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Dipolisikan Rektor Usai Kritik Kenaikan UKT

Menurutnya, pemerintah bisa menindak tegas perusahaan atau oknum yang telah sengaja mencemari

di Kali Bekasi. Hal itu sudah diatur dalam UU RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PP RI No.20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air. PP RI No. 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

PP RI No.19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara dan/atau perusakan laut. PP RI No.

27 tahun 1999 tentang amdal. Dengan demikian, Puput meminta agar pemerintah setempat menegakan

peraturan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan.

“Hal itu berdasarkan pasal 90 ayat (1) UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berwenang meminta ganti rugi pada pelaku pencemaran,” tegasnya.

Baca Juga:  Tekan Angka Polusi, Pemkot Bandung Hadirkan Motor Listrik

Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 13/2011, nilai ganti rugi itu dapat dihitung dari akumulasi biaya pemulihan lingkungan.

“Karena adanya kerugian ekosistem, serta kerugian masyarakat terdampak, terutama atas aset dan kesehatan pribadi masyarakat terdampak,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Suhendra, mengaku sudah memonitoring kondisi Kali Bekasi.

“Sudah kami monitoring, untuk hasil pencemaran belum ada, karena yang minggu kemarin juga belum keluar hasil lab nya,” pungkasnya. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat