Kedua. Membaca dan Memahami Perjanjian Kontrak – Penyewa wajib membaca dan memahami kontrak sewa dengan pemilik rumah, tentunya bila memang ada.
Jika ada hal yang belum jelas, kamu tanyakan saja. Kalau kamu punya teman agen properti, notaris, atau pengacara, coba tanyakan kepada mereka.
Hal ini menjadi tindakan preventif kalau kamu melihat gelagat pemilik kontrakan yang menyebalkan, bisa antisipasi.
Ketiga. Selalu Terbuka untuk Bicara Secara Baik – Jika ada masalah, ngobrol dong sama pemilik rumah. Mungkin ada gagang pintu yang copot, lampu yang rusak, atau apa pun itu.
Jika ada kerusakan kecil, kamu tunjukkan kalau kamu peduli dan memiliki perhatian terhadap rumah ini. ***