Kabar Baik Soal BLT Subsidi Gaji atau BSU dari Menaker Ida Fauziyah

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan mengusahakan pencairan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun 2021.

Namun demikian, berbeda dengan pencairan BLT subsidi gaji atau BSU pada tahun lalu, pada tahun ini pencairannya akan langsung disalurkan ke rekening pekerja secara terbatas.

Menurut Ida Fauziyah, pencairan BLT subsidi gaji atau BSU pada tahun ini hanya akan menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT di gelombang I, tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.

“Jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses,” kata Ida dikutip dari Antara, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:  DPRD Jabar Soroti Minimnya Akses Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas di Cianjur

Menurut dia, realisasi pencairan BLT subsidi gaji atau BSU sudah mencapai  98,92 persen. Ida Fauziyah mengatakan, pada tahun lalu ada sedikit BLT subsidi gaji atau BSU yang belum dicairkan, sehingga harus dikembalikan ke kas negara.

Pada 2020 pemerintah memberikan subsidi gaji yang merupakan BLT saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 Juta. BSU itu disalurkan dalam dua termin.

Pada termin pertama Agustus-September 2020 telah disalurkan BSU kepada 12.293.134 orang sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut Kesejahteraan Masyarakat Diciptakan Oleh Kelestarian Alam dan Sumber Daya Air

“Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan,” tambah Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah juga memastikan bahwa tidak ada rencana pengadaan BSU pada 2021. Pemerintah akan mengandalkan Kartu Prakerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi COVID-19.

Ida menyoroti bagaimana Kartu Prakerja juga memiliki insentif selain dana bantuan untuk mendapatkan pelatihan. Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari program tersebut, meski pelaksanaanya berada di bawah Kemenko Perekonomian.

“Program-program lain seperti BSU, misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama, Rp600.000 selama empat bulan, itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar,” tegas Ida.

Baca Juga:  Cegah PMK, Dandim 0619 Purwakarta Lakukan Monitoring ke Pasar Hewan

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian yang selama pandemi diakomodasi juga untuk memberikan bantuan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta dengan rincian Rp600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp150 ribu sebagai biaya survei. (Red)