JABARNEWS | CIMAHI - Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana meluncurkan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dia memastikan, Pemkot Cimahi akan memberikan keringanan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB. Bahkan, pembebasan pembayaran PBB.
“Jadi kepada masyarakat Kota Cimahi yang membayar pajak, yang NJOP-nya Rp50.000 ke bawah, itu kita bebaskan untuk pembayarannya," kata Ngatiyana di Kelurahan Cibabat, Senin (22/2/2021).
"Yang nilainya Rp50.000 lebih Rp100 sampai Rp100.000, kita berikan keringanan yaitu 50 persen. Kalau nilainya di atas Rp100 ribu, barulah bayar, tapi tetap dapat keringanan pengurangan sebesar 10 persen,” sambung Ngatiyana.
Dia menambahkan, bagi para pensiunan, legiun veteran dan pemohon pengurangan yang mengajukan permohonan pada tahun 2019 dan 2020 serta sudah dikabulkan, akan diberikan pengurangan secara otomatis dengan besaran pengurangan maksimal dan sesuai kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Dia memastikan, Pemkot Cimahi akan memberikan keringanan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB. Bahkan, pembebasan pembayaran PBB.
Baca Juga:
TK SD dan SMP di Cimahi Uji Coba PTM Selama 6 Hari, Ini Jadwalnya
Kolusi Ajay dan Oknum KPK, Sekda Cimahi Kumpulkan Uang Sukarela
“Jadi kepada masyarakat Kota Cimahi yang membayar pajak, yang NJOP-nya Rp50.000 ke bawah, itu kita bebaskan untuk pembayarannya," kata Ngatiyana di Kelurahan Cibabat, Senin (22/2/2021).
"Yang nilainya Rp50.000 lebih Rp100 sampai Rp100.000, kita berikan keringanan yaitu 50 persen. Kalau nilainya di atas Rp100 ribu, barulah bayar, tapi tetap dapat keringanan pengurangan sebesar 10 persen,” sambung Ngatiyana.
Dia menambahkan, bagi para pensiunan, legiun veteran dan pemohon pengurangan yang mengajukan permohonan pada tahun 2019 dan 2020 serta sudah dikabulkan, akan diberikan pengurangan secara otomatis dengan besaran pengurangan maksimal dan sesuai kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.
Halaman selanjutnya 1 2 3