Hore! Ada Pembebasan Pembayaran PBB di Cimahi, Ini Syaratnya

JABARNEWS | CIMAHI – Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana meluncurkan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dia memastikan, Pemkot Cimahi akan memberikan keringanan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB. Bahkan, pembebasan pembayaran PBB.

 

“Jadi kepada masyarakat Kota Cimahi yang membayar pajak, yang NJOP-nya Rp50.000 ke bawah, itu kita bebaskan untuk pembayarannya,” kata Ngatiyana di Kelurahan Cibabat, Senin (22/2/2021).

“Yang nilainya Rp50.000 lebih Rp100 sampai Rp100.000, kita berikan keringanan yaitu 50 persen. Kalau nilainya di atas Rp100 ribu, barulah bayar, tapi tetap dapat keringanan pengurangan sebesar 10 persen,” sambung Ngatiyana.

Baca Juga:  5.000 Peserta Ikuti Apel Virtual Kesiapsiagaan Bencana, GP Ansor Jabar: Komitmen Perjuangan

Dia menambahkan, bagi para pensiunan, legiun veteran dan pemohon pengurangan yang mengajukan permohonan pada tahun 2019 dan 2020 serta sudah dikabulkan, akan diberikan pengurangan secara otomatis dengan besaran pengurangan maksimal dan sesuai kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.

“Apalagi yang memiliki penghargaan negara, yaitu bintang Kartika Eka Paksi Nararya, itu mendapatkan keringanan sebesar 75 persen,” katanya.

“Untuk mekanisme pembayarannya itu bisa dilakukan melalui bank, baik itu BTN, BJB maupun Kantor Pos, dan juga tempat-tempat lainnya,” jelas Ngatiyana. 

Baca Juga:  Ini DCT Anggota Legislatif Kabupaten Subang

Lebih lanjut, Ngatiyana menyampaikan, penyesuaian NJOP PBB ini dibarengi dengan stimulus, sehingga diharapkan beban masyarakat tidak terlalu berat dengan adanya penyesuaian tersebut. 

Alih-alih memberatkan, pihaknya mengklaim penyesuaian NJOP PBB ini justru akan meningkatkan nilai jual rumah dan tanah masyarakat. 

Di samping itu, appraisal dari bank akan bernilai lebih tinggi manakala digunakan sebagai agunan untuk mengajukan bantuan modal usaha. 

Mengingat pentingnya percepatan pembayaran pajak untuk kelancaran pembangunan di Kota Cimahi, pihaknya telah menginstruksikan kepada para camat dan lurah agar secara aktif dan konsisten melakukan sosialisasi dan monitoring.

Baca Juga:  Banjir Serdang Bedagai Meluas, Kadis Sosial Tinjau Posko Darurat

Aparat kewilayahan juga diminta untuk menyampaikan imbauan kepada para wajib pajak untuk membayar PBB-P2 melalui tempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan. 

Pembayaran PBB diharapkan dapat tepat waktu, yakni tidak melebihi jatuh tempo pembayaran yaitu pada tanggal 30 September 2021. 

“Kami harapkan masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pajak. Walaupun ini masih di dalam kondisi pandemi Covid-19, ini kewajiban kita bersama,” ucapnya.

“Makanya, kita kasih keringanan-keringanan dan lebih bagus melakukan pembayaran PBB ini di awal-awal bulan yah. Semua ini tujuannya tidak lain untuk pembangunan Kota Cimahi,” imbuh Ngatiyana. (Yoy)