PPKM Kabupaten Bogor Diperpanjang, Sembilan Poin Aturan Ini Tetap Berlaku

JABARNEWS | BOGOR – penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kabupaten Bogor diperpanjang hingga 8 Maret 2021. Aturan yang diberlakukan serupa dengan PPKM jilid pertama, yakni berisi sembilan poin.

“Perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 itu berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021, setelah penerapan pertama pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021,” ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Selasa (23/2/2021)

Baca Juga:  Hendak Pulang Makan Siang, Br Saragih Tewas Ditabrak Kijang

Adapun sembilan poin PPKM di Kabupaten Bogor yakni, Pertama, membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau “work from home” (WFH) sebanyak 50 persen. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Yana Mulyana Bilang Penyelenggara dan Peserta Vaksinasi Adalah Pahlawan, Ini Alasannya

Keempat, kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas. Kemudian layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Kelima, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Ketujuh, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.

Baca Juga:  Aceh Tenggara Diterjang Banjir, 332 Jiwa Terdampak

Kedelapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kesembilan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50 persen. (Red)