Kini Bikin PT Tidak Usah Pakai Akta Notaris

JABARNEWS | JAKARTA – Selama ini Akta Notaris menjadi salah satu syarat penting untuk membuat badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), hal tersebut dinilai merumitkan para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang akan meningkatkan usahanya menjadi PT.

Terkait hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan bahwa pada saat ini kedepan persyaratan Akta Notaris tidak lagi diwajibkan.

Yasonna menerangkan, pengilangan syarat tersebut berlandaskan kepada Undang-Undang Cipta Kerja yaitu memudahkan publik dalam berusaha melalui keberadaan perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.

Ia juga mengatakan, dengan berbadan perseroan perorangan, para pelaku usaha akan mudah membentuk PT yang memiliki satu orang pendiri.

Baca Juga:  Buset! Satu Keluarga di Lembang Nekat Jualan Ganja

“Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris,” kata Yasonna, dalam diskusi interaktif soal arah kebijakan pemerintah dalam UU 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Medan, Senin (22/2/2021).

Tak hanya itu, perseroan perorangan menurut Yasonna, ada kelebihan lain seperti adanya perlindungan hukum kepada pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan atau modal.

Pemisahan itu juga akan memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan akses pembiayaan dari perbankan.

Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Sebut Sudah Kantongi Identitas Pemotor yang Membawa Atribut Khilafatul Muslimin

Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, yaitu pemegang saham tunggal merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Adapun, perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Baca Juga:  Sholat Idul Fitri di Lapangan Gasibu Kota Bandung Tanpa Pembatasan Jamaah

Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI, pekan lalu.

Yasonna menyampaikan, bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016, misalnya, lebih dari 3.000 peraturan daerah dipangkas dan direvisi.

“Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties,” katanya. (Red)