Simak! Berapa Syarat Ini Wajib Diketahui Meski Vaksinasi Untuk Lansia Telah Siap

JABARNEWS | JAKARTA – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr.Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa vaksinasi kedua ini masyarakat lanjut usia (lansia) usia 60 tahun keatas menjadi prioritas utama, karena memiliki resiko kematian akibat Covid-19 sekitar 20 sampai 30 persen.

“Sehingga kelompok lansia, jadi salah satu prioritas bersama dengan petugas pelayanan publik di tahap ini,” ucap Siti Nadia Tirmizi pada Senin (22/2/2021).

Sekitr 7,5 juta dosis vasin siap didistribusikan ke 34 provinsi pada Februari 2021 dan akan lebih berfous di provinsi wilayah Jawa-Bali.

dr. Siti Nadia menjelaskan prasyarat bagi lansia untuk bisa divaksinasi adalah tidak memiliki penyakit kronik dan tidak memiliki penyakit penyerta.

Baca Juga:  28 Calon Anggota Bawalu Jabar Lolos Seleksi CAT, Timsel Minta Masyarakat Beri Tanggapan

“Lansia yang selama ini memiliki penyakit kronik seperti sakit jantung, kelainan darah, penyakit ginjal, diharapkan untuk kontrol dulu ke dokternya. Pastikan dokter memberikan keterangan layak vaksinasi. Kedua, lansia yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid seperti asma, hipertensi, gula darah, sebaiknya diobati terlebih dulu. Ketika sudah terkontrol dengan baik, baru bisa divaksinasi,” ucap dr. Siti Nadia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah mengeluarkan surat izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin Sinovac bagi golongan lansia.

Baca Juga:  Pasca Banjir di Cidamar Cianjur, Satu Rumah Hanyut dan Enam Rusak Berat

“Vaksin ini pun sudah melewati kajian ilmiah, Hasilnya terbukti baik sehingga Badan POM memberikan izin penggunaan darurat, termasuk kepada lansia. Jadi masyarakat jangan khawatir, ini aman digunakan untuk lansia,” ucap Bambang Heriyanto, Juru bicara Vaksinasi PT.Bio Farma.

Untuk mengisi data, peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.

“Jadi proses pendaftaran ini sasaran vaksinasi bisa dibantu oleh keluarga ataupun RT/RW setempat,” ucap dr. Siti Nadia.

Setelah mengisi data, Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal untuk pelaksanaan vaksinasi.

Organisasi lain juga bisa menyelenggarakan vaksinasi secara massal seperti organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan. Dengan syarat organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal.

Baca Juga:  Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Bersama Dishub Subang Pangkas Pohon Yang Rawan Tumbang

dr. Siti Nadia terus mengingatkan, meskipun sudah di vaksinasi protokol kesehatan harus tetap diterapkan.

“Meskipun nanti sudah di vaksinasi kita tetap harus melaksanakan program kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) meskipun kita telah divaksinasi. Karena kemungkinan kita untuk terpapar virus akan tetap ada namun kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil,” pungkas dr. Siti Nadia. (Han)