JABARNEWS | BANDUNG - Tempat hiburan malam di Kota Bandung masih membandel dan melanggar aturan jam operasional saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Agus Priono mengatakan, tercatat ada 23 tempat hiburan malam yang dikenai sanksi terhitung Januari hingga Februari 2021.
"Mereka melanggar protokol kesehatan (prokes), dan jam operasional. Mereka juga sepertinya tidak jera dengan adanya sanksi," kata Agus dilansir dari Inilah Koran, Selasa (23/2/2021).
Menurut dia, pelanggaran prokes yang dilakukan mayoritas tidak menjaga jarak. Jumlah pengunjung tidak lagi mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, mereka pun kerap kucing-kucingan.
"Sanksi yang ada rupanya tidak membuat jera, karena dianggap ringan. Mereka yang melanggar membayar denda 500 ribu, dan penutupan tempat usaha selama tiga hari saja," ucapnya.
Halaman selanjutnya 1 2
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Agus Priono mengatakan, tercatat ada 23 tempat hiburan malam yang dikenai sanksi terhitung Januari hingga Februari 2021.
Baca Juga:
Latihan Perdana Persib Bandung, Dua Pemain Asing Tak Bisa Ikut
Catat! Ini Waktu dan Tempat Hari Tanpa Bayangan di Jawa Barat
"Mereka melanggar protokol kesehatan (prokes), dan jam operasional. Mereka juga sepertinya tidak jera dengan adanya sanksi," kata Agus dilansir dari Inilah Koran, Selasa (23/2/2021).
Menurut dia, pelanggaran prokes yang dilakukan mayoritas tidak menjaga jarak. Jumlah pengunjung tidak lagi mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, mereka pun kerap kucing-kucingan.
"Sanksi yang ada rupanya tidak membuat jera, karena dianggap ringan. Mereka yang melanggar membayar denda 500 ribu, dan penutupan tempat usaha selama tiga hari saja," ucapnya.
Halaman selanjutnya 1 2