Tempat Hiburan Di Bandung Masih Langgar Prokes, Satpol PP: Sepertinya Tidak Jera

JABARNEWS | BANDUNG – Tempat hiburan malam di Kota Bandung masih membandel dan melanggar aturan jam operasional saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Agus Priono mengatakan, tercatat ada 23 tempat hiburan malam yang dikenai sanksi terhitung Januari hingga Februari 2021.

Baca Juga:  26 PTT Kemenkes Jadi PNS

“Mereka melanggar protokol kesehatan (prokes), dan jam operasional. Mereka juga sepertinya tidak jera dengan adanya sanksi,” kata Agus dilansir dari Inilah Koran, Selasa (23/2/2021).

Menurut dia, pelanggaran prokes yang dilakukan mayoritas tidak menjaga jarak. Jumlah pengunjung tidak lagi mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, mereka pun kerap kucing-kucingan.

Baca Juga:  Cak Imin Tunjuk Anak Muda sebagai Sekjen PKB

“Sanksi yang ada rupanya tidak membuat jera, karena dianggap ringan. Mereka yang melanggar membayar denda 500 ribu, dan penutupan tempat usaha selama tiga hari saja,” ucapnya.

Idealnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan sanksi denda di angka Rp5 hingga Rp10 juta untuk memberikan efek jera terhadap mereka yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  Wisata Taman Gigi Bekasi, Cocok Untuk Tempat Ngabuburit Saat Bulan Ramadhan

“Namun tetap harus melakukan kajian terlebih dahulu hingga bisa terealisasi. Sehingga kami masih menunggu keputusan selanjutnya terkait Perwal baru. Tetapi kami akan jalin prosedur yang ada,” ujar dia. (Red)