Soal Revisi UU ITE, Pengamat: Harus Berlaku Adil

JABARNEWS | BANDUNG – Rektor Universitas Widyatama (UTama) sekaligus Pengamat Politik Prof Obsatar Sinaga menilai revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertujuan supaya berlaku lebih adil dalam kebebasan berpendapat.

Menurutnya, UU ITE masih mensasar pelaku media. Jadi, lanjut dia, hal tersebut masih tidak adil sehingga perlu dilakukan revisi.

“Pasti efektif karena walau bagaimana pun revisi itu tujuannya supaya berlaku lebih baik dan lebih adil. Maka ukurannya kalau dia adil berarti efektif,” kata pria yang akrab disapa Prof Obi ini kepada wartawan di Kampus UTama, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:  Dongkrak Pendapatan Indramayu, Bank bjb Luncurkan E-Retribusi QRIS

Dia menjelaskan, sampai hari ini pembahasan revisi tersebut masih menjadi perdebatan antara pelaksanaan direvisi atau tidak. Prof Obi menyebut bahwa revisinya harus memiliki substansi yang jelas.

“Revisinya dalam substansi yang mana, kita harus mulai melihat UU ITE itu berada di Komisi I, dimana Komisi I selain menangani masalah demokrasi, mereka juga menangani masalah internasional,” jelasnya.

Baca Juga:  Polemik Audisi Pencarian Bakat Bulutangkis

Prof Obi mengungkapkan, seharusnya UU ITE itu dapat membeesmart UU ITE lain yang berada di luar negeri. Jangan hanya, sambung dia, mengambil patokan dari awal dibuatnya, karena waktu itu suasana kebatinannya ketika dibuat UU ITE itu memang sedang mendesak sifatnya.

“Adanya UU tentang KPI, informasi itu juga mendesak sehingga dibuat isi substansi tidak bisa mengikuti perkembangan zaman,” ungkapnya.

Baca Juga:  Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolri, Ini Kata Kepala Kemenag Purwakarta

Tak hanya itu, Prof Obi menyampaikan bahwa jangan sampai pembahasan UU ITE tersebut tidak sinkron dari hasil Komisi I DPR RI.

“Kadang kala kita lupa, ketika kita tinggal di suatu daerah, dimana daerah itu jalurnya searah maka semua mobil akan diparkir di sebelah kiri. Itu kan sebuah peraturan yang membentuk budaya orang,” tutupnya. (RNU)