Ratusan Santri di Tasikmalaya Positif Covid-19, DPRD Jabar Minta Pemprov Segera Bertindak

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk segera bertindak terkait klaster Covid-19 di Pondok Pesantren (Pontren) Persatuan Islam (Persis) 67 di Jalan Benda, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

“Harusnya, kalau itu (terjadi klaster pandemi) pemerintah kota/ kabupaten setempat harus segera tanggap, tetap itu juga bisa diintervensi oleh Satgas dari Provinsi,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar M Sidkon Djampi saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

“Penanganannya masih di gugus tugas Covid-19 setempat. Pasti bisa ditangani, bisa dibantu,” tambahnya.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Pencarian Korban Tenggelam Di pemandian Batu Jalur Dihentikan

Sidkon menjelaskan, sekarang ini masih dalam kondisi pandemi. Oleh karena itu, dia meminta semua pihak tidak terkecuali santri harus selalu menerapkan gaya hidup sehat, menjaga imun.

“Ini kan pandemi, yang penyebarannya sungguh luar biasa. Yang paling penting kan kita sama-sama menjaga imun, agar terhindar dari penyakit,” jelasnya.

Selain itu, leading sector dalam hal ini Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) harus lebih care. Apalagi, lanjut Sidkon, sekarang ini sudah ada Perda Pesantren yang seharusnya difasilitasi apapun kebutuhannya oleh Pemprov melalui APBD.

Baca Juga:  Heboh! Uang Warga Tasikmalaya Hilang Misterius Diduga Digondol Tuyul

“Harapannya, peraturan gubernur (pergub) sebagai turunan dari Perda Pesantren cepat selesai. Karena peraturan gubernurnya, kan belum dikeluarkan, masih dalam draf penyusunan,” ucapnya.

Sidkon mengungkapkan, DPRD Jabar mendorong pihak pesantren lebih ketat lagi dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) agar santri dan pengajar terhindar dari Covid-19. Selain itu, fasilitas-fasilitas yang belum dimiliki oleh pesantren terkait protokol kesehatan harus segera difasilitasi oleh pemerintah daerah setempat dan Pemprov Jabar.

“Tinggal sekarang, bagaimana komunikasi dari pihak pesantren, informasi-informasinya segera sampai, pemerintah kota kabupaten dan pemerintah provinsi harus segera menindaklanjuti,” ungkapnya.

Baca Juga:  KIB dan Farmasi Unisba Kembangkan Sari Nanas, Ini Hasilnya

Selama ini, jelas Sidkon, penanganan Covid-19 sudah menjadi kewajiban kita semua, oleh karenanya tidak boleh saling salah menyalahkan. “Bagaimana ketika ada klaster baru, harus segera diatasi dengan serius,” terangnya.

Soal santri terkonfirmasi positif Covid-19, Sidkon Djampi mendorong Dinkes melalui rumah sakit daerah turun tangan menangani mereka. “Soal teknisnya Pemerintah Daerah punya protokol, punya SOP (standar operasional prosedur), monggo dilakukan segera,” tutupnya. (Red)