Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Pelaku Usaha Wisata Cuma Bisa Pasrah

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Para Pelaku usaha wisata di Kabupaten Bandung Barat cuma bisa pasrah dengan rencana pemerintah yang akan memangkas cuti bersama 2021.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, cuti bersama 2021 dipangkas dari tujuh hari menjadi dua hari. Para pelaku usaha wisata tak bisa banyak berharap, setelah sektor pariwisata terpukul oleh pandemi Covid-19. 

Para pelaku wisata berharap agar upaya pemerintah benar-benar berhasil serta efektif mencegah maupun menekan kemunculan kasus Covid-19 yang sudah terjadi selama setahun terakhir ini.

Baca Juga:  Jaga Kelestarian Lingkungan, Warga Desa di Purwakarta ini Bersihkan Sungai Ciseke

“Kita pasrah saja, ikut yang terbaik instruksi pemerintah, agar Bangsa Indonesia benar-benar terbebas dari Covid-19 dan kehidupan kembali normal,” terang owner Terminal Wisata Grafika Cikole (TWGC) Lembang, Eko Supriyanto, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, apapun kebijakan pemerintah saat ini harus didukung, meskipun bagi pelaku usaha wisata kondisi tersebut tidak menguntungkan. 

Namun, ketika pandemi Covid-19 masih terus berlarut-larut, maka masih ada perasaan was-was dan takut di kalangan wisatawan untuk melakukan perjalanan dan berlibur.

Bagi sektor wisata, kondisi itu juga tidak akan mendongkrak kunjungan wisatawan seperti kondisi normal. Makanya, lebih baik mengambil sebuah kebijakan yang kurang populer, namun ke depan semuanya bisa pulih seperti semula. 

Baca Juga:  Tiga Penyebab Jantung Koroner, Salah Satunya Jarang Olahraga

“Ibaratnya kita diam atau mundur satu langkah, tapi bisa lompat lima sampai sepuluh langkah,” ucapnya berfilosofi. 

GM Restoran Kampung Daun Culture Gallery & Cafe, Ari Hermanto menilai, adanya pemangkasan cuti bersama 2021 itu pasti akan berdampak kepada orang yang liburan. 

Seperti halnya yang terjadi pada saat libur Imlek kemarin, karena masih PPKM maka wisatawan yang datang ke Kampung Daun masih minim.

Baca Juga:  Sempat Terhenti, Ridwan Kamil: Pembangunan Masjid Al Jabbar Dilanjutkan

“Kita ikut aja aturan pemerintah, selama diizinkan buka, kita buka. Pastinya kebijakan itu dibuat agar pandemi cepat selesai,” katanya.

“Kita berdoa saja supaya pandemi berakhir, kehidupan normal, dan roda ekonomi masyarakat pulih,” sambung dia. 

Seperti diketahui pemerintah memangkas cuti bersama tahun 2021 dari 7 hari menjadi 2 hari untuk menekan kemunculan kasus Covid-19. 

Cuti yang masih tersisa yaitu 12 Mei (Idul Fitri) dan 24 Desember (Natal). Keputusan pengurangan cuti bersama dituangkan dalam SKB tiga menteri, yaitu Menag, Menaker, dan Menpan RB. (Yoy)