JABARNEWS | PURWAKARTA - Sebanyak delapan orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta mendapatkan hak integrasi keluar dari tahanan untuk melakukan asimilasi di rumahnya.
Program sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Beryarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Kepala Lapas Purwakarta melalui Kasi Binapigiatja, Asep Saripudin mengatakan, saat ini ada sebanyak 26 orang warga binaan Lapas Purwakarta mendapatkan hak Asimilasi Rumah, dan sebanyak 14 orang telah terdaftar akan mendapatkan program tersebut.
"Puluhan narapidana yang tengah menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Purwakarta akan menghirup udara bebas lebih cepat setelah memenuhi syarat untuk melaksanakan Asimilasi di rumahnya," ucap Asep, Selasa (23/2/2021).
Dijelaskannya, mereka yang mendapatkan asimilasi di rumah bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis, serta tidak dipidana lebih dari satu perkara.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Program sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Beryarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Baca Juga:
Kalapas Purwakarta Pastikan Akan Vaksinasi untuk Warga Binaan
Lapas Kelas IIB Purwakarta Siapkan Diri Guna Meraih WBK dan WBBM
Kepala Lapas Purwakarta melalui Kasi Binapigiatja, Asep Saripudin mengatakan, saat ini ada sebanyak 26 orang warga binaan Lapas Purwakarta mendapatkan hak Asimilasi Rumah, dan sebanyak 14 orang telah terdaftar akan mendapatkan program tersebut.
"Puluhan narapidana yang tengah menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Purwakarta akan menghirup udara bebas lebih cepat setelah memenuhi syarat untuk melaksanakan Asimilasi di rumahnya," ucap Asep, Selasa (23/2/2021).
Dijelaskannya, mereka yang mendapatkan asimilasi di rumah bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis, serta tidak dipidana lebih dari satu perkara.
Halaman selanjutnya 1 2 3