Asimilasi, Puluhan Narapidana Lapas Purwakarta Akan Bebas Lebih Cepat

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak delapan orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta mendapatkan hak integrasi keluar dari tahanan untuk melakukan asimilasi di rumahnya.

Program sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Beryarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Kepala Lapas Purwakarta melalui Kasi Binapigiatja, Asep Saripudin mengatakan, saat ini ada sebanyak 26 orang warga binaan Lapas Purwakarta mendapatkan hak Asimilasi Rumah, dan sebanyak 14 orang telah terdaftar akan mendapatkan program tersebut.

Baca Juga:  BMKG: Malam Tahun Baru Diprakirakan Hujan di Sebagian Jabar

“Puluhan narapidana yang tengah menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Purwakarta akan menghirup udara bebas lebih cepat setelah memenuhi syarat untuk melaksanakan Asimilasi di rumahnya,” ucap Asep, Selasa (23/2/2021).

Dijelaskannya, mereka yang mendapatkan asimilasi di rumah bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis, serta tidak dipidana lebih dari satu perkara.

Menurut Asap, asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Coronavirus disease (COVID-19) di dalam lapas, mengingat lapas menjadi lokasi rentan terjadinya penularan.

Baca Juga:  Video: Mengenal Alat Musik Tarawangsa Dan Tradisi Ngalaksa Di Desa Pasirbiru

“Asimilasi itu diberikan agar narapidana bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai,” tutur Asep.

Ia menegaskan, narapidana yang menjalani asimilasi tersebut tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan balai pemasyarakatan (bapas) secara daring.

“Mereka yang dapat asimilasi tetap kita pantau. Nantinya akan ada penambahan jumlah narapidana yang bebas Asimilasi,” kata Asep.

Baca Juga:  PERADI Cirebon Siap Dukung Dan Kawal KPU

“Namun, masih menunggu hasil putusan inkracht dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi,” lanjutnya.

Sekadar untuk diketahui, asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana dan bukan merupakan narapidana dengan tindak pidana khusus.

Tindak pidana khusus itu seperti narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. (Gin)