Polisi Karawang Ringkus Dua dari Lima Pelaku Pembobol Minimarket di Purwakarta

JABARNEWS | KARAWANG – Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meringkus lima orang tersangka spesialis pembobol minimarket.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan lima pelaku kejahatan itu diringkus di tempat berbeda, dua diantaranya ditangkap di Purwakarta.

“Tiga pelaku diringkus di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikampek dan Kotabaru, Karawang. Dua pelaku lainnya diringkus di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujar AKBP Rama Samtama Putra saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:  Begini Kata Robert Alberts Terkait Debut dari Ezra Walian dan Farshad Noor

Ia menyampaikan, identitas tersangka tersebut di antaranya berinisial SR (48) dan M (46) asal warga Kecamatan Cikampek, pelaku berinisial S (32) asal warga Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Sedangkan dua pelaku lainnya ialah CH alias Tebe (23) dan RR alias Kiwong (21) asal warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres menyampaikan, pada Rabu (03/02), Tim Resmob Anaconda Satreskrim Polres Karawang mendapatkan informasi terkait adanya aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di sejumlah minimarket yang ada di Karawang.

Baca Juga:  Satgas Sebut Banjir di Karawang Picu Lonjakan Kasus Covid-19

“Dengan informasi yang berhasil di gali dari sejumlah saksi-saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan informan di lapangan, anggota Resmob Anaconda langsung menuju ke rumah orang-orang yang dicurigai dan diduga kuat orang itu mempunyai barang-barang hasil pencurian di sejumlah Alfamart,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata beberapa orang yang dicurigai itu merupakan komplotan spesialis pembobol minimarket.

Baca Juga:  Pelaku Teror di Jakarta Pernah Hadir di Sidang Rizieq Shihab? Ini Kata Polisi

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah berhasil membobol minimarket Alfamart sejak satu tahun terakhir. Para pelaku ini juga sudah menjalankan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah Karawang dan Purwakarta,” katanya.

Pelaku komplotan spesialis pembobol minimarket itu dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Tindak Pidana pertolongan jahat atau tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana.

“Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun,” kata kapolres. (Red)