Pemerintah Hentikan Santuni Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19, Kenapa?

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 yang ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.

Baca Juga:  Sopir Bus Turunkan Paksa Ibu-ibu karena Enggan Bayar Tarif Tembak Rp80 Ribu

Kemensos beralasan penghentian pemberian santunan ini disebabkan tidak tersedianya anggaran untuk 2021.

“Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip, Selasa (23/2/2021).

Dengan demikian, semua usulan dan rekomendasi pemberian santunan yang sebelumnya telah diajukan dinas sosial tingkat provinsi, kabupaten/kota tidak dapat diberikan.

Baca Juga:  Sidak ke Perusahaan, Bupati Cianjur Temukan Pelanggaran PPKM Darurat

“Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Sunarti meminta kepala dinas sosial provinsi dapat menyampaikan keputusan tersebut kepada dinas di kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

“Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI,” bunyi poin 2 surat tersebut.

Baca Juga:  ICMI Jadi Simbol Perkembangan Umat Islam di Indonesia, Kata Wapres Ma'ruf Amin

Sebelumnya, Kemensos melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial mengeluarkan Surat Edaran Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.

Sesuai dengan edaran tersebut, Kemensos memberikan santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020. (Red)