Begini Isi RPP Turunan UU Omnibus Law Cipta Kerja

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah telah merilis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

RPP itu terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Di dalam RPP tersebut, dikatakan pekerja yang dipecat dalam beberapa skenario tertentu, seperti misalnya perusahaan rugi dan melakukan efisiensi, bisa membayarkan hanya separuh pesangon kepada karyawan.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima,” seperti dikutip dari Pasal 39 Ayat (1) RPP tersebut, Senin (1/2/2021).

Pemberian hak akibat pemutusan hubungan kerja diatur di dalam Pasal 39. Pada Pasal 39 Ayat (2) pemberian uang pesangon disesuaikan dengan masa kerja. Nilainya minimal satu bulan upah untuk masa kerja satu tahun dan maksimal sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Disparbud Soal Harga Tiket Masuk Pantai Pangandaran yang Viral di Media Sosial

Kendati demikian, dalam Pasal 39 Ayat (3) pemberian pesangon tersebut akan diberikan dengan delapan ketentuan tertentu. Pertama, masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun, hanya diberikan 2 bulan upah.

Kedua, masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 9 tahun, hanya diberikan 3 bulan upah. Ketiga, masa kerja 9 tahun atau lebih, tapi kurang dari 12 tahun, pemberian pesangon hanya 4 bulan upah. Keempat, masa kerja 12 tahun atau lebih, tapi kurang dari 15 tahun, hanya 5 bulan upah.

Baca Juga:  Kelelahan Karena Perjalanan Jauh, Pemudik Tabrak Mobil di Tasikmalaya

Kelima, masa kerja 15 tahun, tapi kurang dari 18 tahun hanya diberikan 6 bulan upah. Keenam, masa kerja 18 tahun atau lebih, tapi kurang dari 21 tahun, hanya diberikan pesangon 7 bulan upah. Ketujuh, masa kerja 21 tahun atau lebih dan kurang dari 24 tahun, hanya diberikan 8 bulan upah. Kedelapan, masa kerja 24 tahun atau lebih, hanya diberikan 10 bulan upah.

Kemudian, dalam tujuh situasi tertentu, pekerja yang di PHK, hanya berhak mendapatkan separuh uang pesangon atau sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 39 Ayat (2). Hal tersebut diatur dalam Pasal 41-46, dan Pasal 51.

Perusahaan dapat membayarkan separuh uang pesangon atau sebesar 0,5 kali dari Pasal 39 Ayat (2), dengan tujuh ketentuan berikut:

  1. Ketika terjadi pengambilan perusahaan yang mengakibatkan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja dan pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
  2. Ketika perusahaan melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian.
  3. Saat perusahaan tutup karena mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut atau tidak.
  4. Ketika perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure).
  5. Ketika perusahaan sedang menunda kewajiban pembayaran utang akibat merugi.
  6. Ketika perusahaan pailit.
  7. Ketika pekerja melanggar peraturan kerja dan telah diberikan tiga kali surat peringatan.
Baca Juga:  Akhir Kisah Cinta Si Doel Setelah 27 Tahun

Adapun, pemberian uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi korban PHK sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat (2).

Sumber: CNBC Indonesia