Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018 lalu. Seorang Kepala Desa (Kades) Rajadatu di Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

“Beberapa hari lalu telah mengamankan salah satu Kepala Desa Rajadatu, karena diduga telah melakukan tindak korupsi dari Dana Desa dan APBD 5 tahun 2018,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan dikutip dari kapol.id, Rabu (24/02/2021).

Baca Juga:  Relawan Sajati Bersihkan Bendung Rentang

Atas tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang oknum Kades tersebut diperkirakan kerugian negara sebesar Rp256 juta.

Doni mengungkapkan, terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi berasal laporan dari masyarakat. Setelah mendapat laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan setelah adanya cukup bukti akhirnya mengamankan tersangka.

Baca Juga:  Alun-alun Ciamis Bakal Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Ini Penjelasan Herdiat Sunarya

“Dari barang bukti yang kita amankan sudah cukup kuat untuk menetapkan YS sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sedangkan untuk modusnya, lanjut Doni, setelah melakukan pencairan dana desa bersama bendahara, malah digunakan oleh tersangka YS untuk kepentingan pribadi.

“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen bukti pencairan, berkas laporan pertanggungjawaban, dan berkas-berkas lainnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Paslon Bupati Subang Nomor Urut 1 Adakan Kampanye Akbar

“Untuk uang tunai sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Doni mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya dan berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

“Hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,” tutupnya. (Red)