Kejari Cianjur Musnahkan Barang Bukti Sitaan 10 Bulan, Termasuk Dolar Palsu

JABARNEWS | CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara yang sudah ditangani selama 10 bulan terakhir.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejari Cianjue itu diantaranya, seperti narkoba berbagai jenis, uang dolar palsu, rokok tanpa cukai hingga senjata tajam yang digunakan tersangka gerombolan bermotor.

“Barang bukti tersebut disita dari tangan puluhan tersangka mulai dari kasus narkoba hingga penganiayaan dengan pemberatan, dimana terdakwa sudah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Cianjur,” ujar Heru Widarmoko, Kepala Kejari Cianjur, Rabu (24/02/2021).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Untuk Aries, Taurus dan Gemini Kamu Akan Dapat Hadiah Dari Pasanganmu

Kejari Cianjur mencatat kasus narkoba mendominasi selama 10 bulan terakhir, dimana pengungkapan kasus berhasil dilakukan pihak penyidik dalam hal ini Polres Cianjur. Bahkan beberapa paket besar ganja dan sabu bernilai ratusan juta rupiah, berhasil dimusnahkan.

Baca Juga:  Kenali 12 Modus KKN Ini Agar Terhindar Dari Korupsi

“Kami berharap ke depan lebih banyak lagi kasus yang dapat diungkap terutama kasus narkoba dan tindak kriminal lainnya, sehingga Cianjur, lebih kondusif dan terbebas dari bahaya narkoba dan tindak kriminal lainnya,” kata Heru tanpa menyebutkan angka pasti berapa berat narkoba yang dimusnahkan.

Sementara Bupati Cianjur, Herman Suherman, berpesan agar seluruh lapisan masyarakat di Cianjur, ikut berperan aktif membantu aparat dalam mengungkap berbagai kasus termasuk narkoba yang menjadi musuh bersama, dengan cara melaporkan setiap peredaran yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

Baca Juga:  H Didi Suwardi, SH. M.Si Jabat Kadis Lingkungan Hidup Purwakarta

“Mari kita wujudkan Cianjur bebas narkoba, bebas dari tindak kriminalitas serta penyakit masyarakat lainnya. Kita bantu aparat dengan cara melaporkan setiap melihat gerak gerik mencurigakan di lingkungan sekitar, jangan main hakim sendiri, serahkan ke aparat berwajib,” katanya. (Red)