Kemenkes Jelaskan Alur Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

JABARNEWS | JAKARTA – Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kemenkes, Made Yosi Purbadi Wirentana mengungkapkan peraturan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi. Salah satu alurnya adalah wajib karantina lima hari.

“Intinya, mereka (para pelaku perjalanan internasional) akan melakukan karantina lima kali 24 jam. Harus wajib,” ucap Yosi Purbadi pada Rabu (24/2/2021).

Alur yang harus dilalui oleh pelaku perjalanan internasional setiba di Indonesia, pertama memiiki hasill negatif Covid-19 dari tes RT-PCR dari negara asalnya yang berlaku 3×24 jam pada saat keberangkatan.

Baca Juga:  Anak Alami Luka Bakar di Bekasi, Uu Ruzhanul Ulum Sampaikan Hal Ini

“Kemudian, sesampainya di Indonesia, mereka langsung akan dilakukan PCR pertama di tempat karantina yang sudah ditetapkan,” kata Yosi Purbadi.

Tes PCR pertama akan dilakukan di tempat karantina masing-masing. Untuk WNI kaegori Pekerja Imigran Indonesia, pelajar, mahasiswa, dan ASN dikarantina di Wisma Atlet Pademangan.

“Kalau mereka adalah WNA, ataupun WNI di luar kriteria tadi, itu akan ditempatkan karantina di hotel yang sudah direkomendasikan oleh Kemenkes dan Satgas,” ujar Yosi Purbadi.

Baca Juga:  Kalah di Pertandingan Pertama, PS Sleman Tetap Optimis di Piala Menpora

Yosi Purbadi mengatakan ada sekitar 20 hotel karantina untuk WNA dan WNI di luar kriteria, namun dengan biaya mandiri.

WNI yang termasuk ke dalam kriteria, biata tes dan karantina di Wisma Atlet Pademangan ditanggung oleh pemerintah.

“Setelah swab pertama dilakukan, mereka akan dilakukan karantina lima hari. Nah, hari kelimanya, mereka akan dilakukan swab kedua. Kalau hasilnya negatif, besoknya mereka baru boleh melanjutkan perjalanan,” jelas Yosi Purbadi.

Yosi Purbadi juga menjelaskan apabila pelaku perjalanan mendapatkan hasil positif pada tes PCR pertama akan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atelat Kemayoran atau Wisma Atlet Pademangan tower 8.

Baca Juga:  Tim Mulai Menemukan Karakter

“Jadi kalau hasilnya positif pada hari pertama test, itu WNI kebanyakan pada saat ini akan kami rujuk ke Wisma Atlet Pademangan tower 8. Kalau WNA tanpa gejala kami rujuk ke hotel yang disediakan sekitar 10, tapi kalau gejala sedang dan berat ini kami rujuk ke RSD Wisma Atlet Kemayoran,” papar Yosi. (Han)