Pelaku Pengeroyokan Kepala Sekolah di Bojong Purwakarta Terancam 12 Tahun Penjara

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak enam warga Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Keenam orang tersebut merupakan pelaku dari delapan orang pelaku yang melakukan pengeroyokan yang berakibat tewasnya seorang kepala sekolah di Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.

“Kejadian awal pengeroyokan tersebut terjadi pada 13 Februari 2021 atas laporan warga bahwa ada seseorang yang tak dikenal diduga dianiaya oleh sekelompok warga dan dilakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, di Mapolres Purwakarta, pada Kamis (25/2/2021).

Para tersangka yang berhasil diamankan, lanjut dia, di antaranya D (53), CM (44), T (39), AS (38), ES (24), ESB (34).

Baca Juga:  Tumpukan Sampah Di Dua TPPS Kini Sudah Diangkut

“Setelah dilakukan penyelidikan, benar ada seorang pria yang dianiaya dan kemudian dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia di rumah sakit,” papar Fitran.

Adapun kronologis pengeroyokan ini, dijelaskannya, berawal ketika korban AJ (52) berkomunikasi dengan saksi LN yang diduga merupakan selingkuhan korban untuk berkunjung ke kediaman LN pada malam hari.

“Pada saat itu AJ datang ke rumah LN, sekira pukul 22.30 WIB dan mereka bertemu. Lalu sekira pukul 01.00 WIB saksi LN pergi meninggalkan korban untuk ke rumah orangtuanya yang tak jauh dari rumah LN,” tutur Fitran.

Baca Juga:  Diduga Baiat Teroris, Munarman FPI Diringkus Densus 88

Korban yang di tinggal sendiri, sambung dia, ternyata sebagian warga sudah mengetahui keberadaan korban dan memberitahu ke teman-temannya sehingga mereka mendatangi kediaman LN dan mencoba masuk tapi tak bisa sehingga para pelaku menggedor-gedor ke rumah orangtua LN untuk memaksa membuka pintu rumah.

“Korban yang ketakutan kemudian bersembunyi di atap dan salah satu pelaku memergoki koran, sehingga menariknya keluar dan dipukuli beramai-ramai,” tuturnya.

Fitran menambahkan, adapun motif pelaku melakukan pengeroyokan ialah lantaran kesal karena saksi LN kerap membawa laki-laki tak dikenal ke rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta pun membenarkan bahwa korban merupakan Aparatur Sipil Negara di Pemda Purwakarta dan menjabat sebagai kepala sekolah.

Baca Juga:  Aher: Tak Ada Perpisahan, Hanya Pindah Tugas

“Berdasar keterangan LN, korban dengan dirinya menjalin hubungan pribadi. Kemungkinan lebih dari dua kali korban mendatangi rumah LN,” jelasnya.

Hasil penyelidikan, tambah Fitran, kurang lebih ada delapan orang yang diduga melakukan penganiayaan.

“Dua pelaku masih dalam pengejaran kami. Dari ke enam pelaku yang berhasil diamankan juga barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sejumlah kayu sebagai alat pengeroyokan dan baju korban,” ungkapnya.

Atas perbuatan ini, kata Fitran para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (Gin)