Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Kota Bandung, Ini Alasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak mati Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (24/2/2021) malam. Pelaku di diberikan tindak tegas terukur karena membawa senjata api.

“Dia membawa senpi untuk menakuti korbannya, sehingga pada saat dilakukan semalam, petugas tidak ingin kecolongan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur,” kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Ulung, di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:  Dapat Kaus "Muda Adalah Kekuatan" dari AHY, Ini Kata Ridwan Kamil

Ia mangatakan peluku yang berinisial AD (37) itu beraksi bersama seorang rekannya yang lain berinisial MH (24). Namun seorang

“Pelaku lainnya itu melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian,” ujarnya.

Ulung menjelaskan, peristiwa itu sendiri bermula dari dua orang pelaku itu yang mengendarai sepeda motor secara mencurigakan di Jalan Cipamokolan, Kota Bandung, pada Rabu (24/2) malam.

Saat itu, kata Ulung, ada seorang aparat kepolisian dari Tim Resmob yang mencurigai kedua pelaku itu. Sehingga para aparat itu membuntuti pelaku hingga ke Jalan Cinunuk, Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Dukungan Bobotoh Bak ’Vitamin’ Bagi Kim Jefrey Kurniawan

Ketika aparat melakukan pembuntutan pelaku itu, kata dia, aparat melihat bahwa lubang kunci motor yang dikendarai oleh pelaku sudah rusak. Akhirnya petugas berusaha memberhentikan kendaraan yang dikendarai pelaku itu.

Namun saat diberhentikan, pelaku justru melakukan perlawanan kepada aparat meski para aparat itu telah mengeluarkan tanda pengenalnya sebagai polisi.

Baca Juga:  Bekasi Konsultasi Ke KPK Terkait Defisit Hampir Rp 1 Triliun

“Kedua orang tersebut melawan petugas dengan cara turun dari motornya dan berusaha merebut senjata anggota, sehingga terpaksa oleh anggota rim lainnya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Ulung.

Atas perbuatan curanmor itu, pelaku lainnya yang ditetapkan tersangka berinisial MH itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Red)