Dalam Rangka Hari Pers Nasional, Jokowi Janjikan Ini Kepada Wartawan

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji kepada Wartawan akan memperpanjang insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebagai stimulus untuk menggerakkan perekonomian nasional.

Hal itu dikatakan Jokowi pada saat sambutan virtual dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021, Selasa (9/2/2021) kemarin.

“PPh 21 sudah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh Pemerintah. Artinya pajak dibayar Pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021,” ujar Jokowi

Jokowi juga mengatakan, insentif ini juga akan diberikan kepada perusahaan media. Insentif tersebut berupa pengurangan PPh Badan, pembebasan PPh 23 impor dan percepatan restitusi pajak.

Baca Juga:  Jalur Nagreg Diprediksi Bakal Padat, Polresta Bandung Siagakan Ratusan Personel

“Insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021. Keringanan dan bantuan yang diberikan kepada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa,” kata Jokowi.

Tak hanya itu, industri media juga akan mendapatkan insentif yang sama dengan industri lain. Di antaranya berupa pembebasan abonemen listrik

Jokowi menyampaikan terima kasih kepada insan pers yang telah turut memberikan edukasi kepada masyarakat selama pandemi berlangsung. Dia memahami, insan pers tetap bekerja dan menjadi garis terdepan dalam pemberitaan di masa pandemi melanda.

Baca Juga:  Nikah Sirih dengan Istri Orang, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

“Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya karena membantu Pemerintah mengedukasi masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan bantu masyarakat dapatkan informasi yang benar dan tepat,” ucap Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi memahami industri pers juga memasuki masa-masa sulit. Mengalami beban yang sama dengan sektor swasta lainnya.

“Perusahaannya, keuangannya juga tidak mudah,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari meminta agar insentif industri pers nasional yang pernah dijanjikan pemerintah untuk menghadapi pandemi Covid-19 segera dipenuhi.

“Presiden mohon dengan sangat agar insentif ekonomi untuk industri pers nasional yang pernah dijanjikan pemerintah dapat benar-benar diwujudkan, inilah salah satu kesimpulan konvensi nasional media massa yang kami selenggarakan kemarin,” kata Atal di Istana Negara Jakarta, Selasa (9/2/2021)

Baca Juga:  Ibu Menyusui Mesti Tahu, Tiga Cara Ini Dapat Memperbanyak Produksi ASI

Atal menyampaikan hal itu acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 yang juga dihadiri Presiden RI Joko Widodo.

“Masalah lain yang dihadapi pers nasional adalah krisis eksistensi akibat disrupsi digital. Tekanan disrupsi muncul bersamaan makin kuatnya penetrasi bisnis perusahaan platform digital Indonesia dan dunia,” ungkap Atal. (Red)