JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, Febriani menjatuhi vonis kepada terdakwa kasus asusila anak kandung, JH (35) 8 tahun penjara pada sidang kasus asusila anak dibawah umur yang digelar di ruang siding PN Sei Rampah, Kamis (25/2/2021).
Vonis dijatuhkan Ketua Majlis hakim dibawah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menuntut terdakwa Johan dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Dalam membacakan keputusan, Ketua majelis hakim menjelaskan, terdakwa yang bertempat tinggal di Jalan Cempaka, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai terbukti telah melakukan asusila terhadap anak kandungnya.
“Terdakwa telah terbukti melakukan asusila terhadap korban merupakan anak kandung terdakwa,” terangnya.
Di tempat terpisah, Ibu korban H menerima Ketua Majlis hakim PN Sei Rampah memvonis terdakwa dihukum 8 tahun penjara. Tapi dia kecewa dengan PN Sei Rampah dan Kejari Serdang Bedagai yang tidak bisa menghadirkan terdakwa dalam persidangan keputusan.
“Menerima keputusan hakim, tapi kecewa terdakwa tidak hadir dalam sidang keputusan,” bilangnya.
Menurutnya, seharusnya Kejari Serdang Bedagai seharusnya bisa menghadirkan terdakwa saat sidang keputusan. Sehingga setelah sidang putus, pihak keluarga korban dapat melihat terdakwa dibawa ke lapas untuk menjalani hukuman.
“Seharusnya terdakwa ada, sehingga begitu sidang putus, kami bisa melihat terdakwa dibawa ke lapas untuk menjalani tahanan,” bilangnya. (Ptr)