Ada Tujuh Hiburan Dibubarkan Saat PPKM di Sumedang, Petugas Terapkan Denda

JABARNEWS | SUMEDANG – Sebanyak tujuh hiburan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sumedang telah dilakukan pembubaran karena melanggar protokol kesehatan.

Berdasarkan data Satpol PP Kabupaten Sumedang, tujuh hiburan yang telah dibubarkan itu, yakni tiga hiburan di Kecamatan Pamulihan, tiga di Kecamatan Cisarua, dan satu di Kecamatan Tomo.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, mengatakan, untuk hiburan yang dibubarkan di Kecamatan Pamulihan, yakni kuda renggong dan dangdutan.

Baca Juga:  Ketahanan Pangan Jawa Barat Diklaim Aman, Herry Dermawan Justru Mempertanyakan Nasib Para Petani

“Untuk (daerah) yang lain, semuanya hiburan dangdutan. Itu kami bubarkan dan dikenakan sanksi denda,” ujar Yan saat ditemui di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, Kamis (25/2/2021).

“Denda dibayar oleh pelanggar. Mereka telah membayar Rp 300 ribu dari ketentuan Rp 500 ribu,” kata Rizzal.

Baca Juga:  Farhat Abbas: Jangan Ganggu Nia Daniati

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto, menambahkan, tujuan pembubaran dan pengenaan sanksi tersebut untuk mendisiplinkan masyakarat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Jadi setiap kerumunan dan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, saat ini sudah tidak ada lagi sanksi teguran lisan maupun tertulis. Tetapi, sudah masuk sanksi berat berupa denda,” katanya.

Baca Juga:  Tiga Wilayah Dilanda Kekeringan, Warga Bekasi Ambil Air di Sungai

Atas hal tersebut, selama PPKM ini pihaknya akan menindak tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan, terutama kegiatan yang mengundang kerumunan seperti hiburan.

“Apalagi kalau tidak ada izin dan rekomendasi yang dikeluarkan dari Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten Sumedang,” ucap Bambang. (Red)