Kabar Baik, Melalui PP 16 Tahun 2021 Presiden Jokowi Hapus IMB

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam PP 16 Tahun 2021 tersebut Presiden Jokowi mengganti IMB dengan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam PP 16 Tahun 2021 itu jelaskan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

PP 16 Tahun 2021 yang mengandung PBG ini mengharuskan setiap orang yang mendirikan bangunan untuk mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG.

Baca Juga:  1.050 Personel Siaga Pengamanan Pilkada Kota Cirebon

Terkait fungsi bangunan yang dimaksud, PP Tahun 2021 itu juga dijelaskan bahwa fungsi bangunan itu sebagai tempat tinggal, melakukan ibadah, melakukan kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya dan funsi khusus.

“Fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri,” dalam Pasal 5 Ayat 5 PP 16 Tahun 2021, dilansir Jabarnews pada Rabu (24/2/2021).

Bangunan berfungsi khusus ini mencakup pula bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Pelajar Dianjurkan Berjalan Kaki 100 Meter Ke Sekolah

Namun, bangunan multifungsi ini juga wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang dimaksudkan akan terpenuhi oleh bangunan itu. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 2.

“Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya,” tulis pasal 7 ayat 1 soal syarat lain mendirikan bangunan multifungsi.

Lalu, jika suatu bangunan gedung hendak mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan gedung tersebut.

Apabila pemilik bangunan tidak memenuhi aturan PBG ini, pemerintah akan mengenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Baca Juga:  Tol Cipali Km 122 Ambles, FT UI Ungkap Sebabnya Karena Ini

Seperti halnya alur IMB, PBG juga bisa diajukan ke Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) fungsi khusus setelah mendapat pertimbangan TPA. (Red)